Selasa, 20 Januari 2015

CONTOH SURAT PERJANJIAN KERJA

CONTOH SURAT PERJANJIAN KERJA

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA

Kami yang bertanda tangan di bawah ini :
I.                   Nama                                 : VICHI MARTIANA LESTARI
Jabatan                              : KEPALA DIVISI HRD PUSAT
Kantor                               : PT ABADI SENTOSA
Alamat                              : JL.SUKARNO HATTA NO. 8 JAKARTA SELATAN
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT ABADI SENTOSA yang kemudian disebut PIHAK PERTAMA.
II.                Nama                                 : ENDAH PUJIASTUTI, S.H.
Jabatan                              : PIMPINAN KANTOR CABANG SEMARANG
Kantor                               : PT ABADI SENTOSA
Alamat                              : JL.SUKARNO HATTA NO. 10 SEMARANG
Dalam hal ini bertindak atas nama pribadi, yang kemudian disebut dengan PIHAK KEDUA.

            Kedua belah pihak tersebut di atas pada hari ini SENIN tanggal 24 bulan MARET tahun 2014 bertempat di PT ABADI SENTOSA JL.SUKARNO HATTA NO. 8 JAKARTA SELATAN telah sepakat mengadakan Perjanjian Kerjasama dengan ketentuan sebagai berikut :

PASAL 1
TENTANG PT ABADI SENTOSA
            PT Abadi Sentosa adalah perusahaan yang bergerak dibidang jasa perjalanan wisata dan perjalanan religi.

PASAL 2
RUANG LINGKUP KERJASAMA
1.      Pihak pertama memberikan tugas dan pekerjaan sesuai dengan pendidikan dan ketrampilan atau sesuai dengan kebutuhan pihak pertama kepada pihak kedua.
2.      Pihak kedua menyatakan berjanji dan sanggup untuk bekerja dengan baik di tempat pihak pertama.
3.      Pendelegasian wewenang pihak pertama dalam hal uraian tugas dan pekerjaan bagi pihak kedua diberikan secara langsung oleh pihak pertama.

PASAL 3

JANGKA WAKTU PELAKSANAAN DAN MASA UJI COBA

1.      Jangka waktu pelaksanaan kerjasama terhitung mulai tanggal 01 April 2014.
2.      Pihak kedua dengan masa kerja nol tahun dilakukan uji coba bekerja selama 2 ( dua ) bulan terhitung mulai tanggal 01 April 2104 sampai dengan tanggal 31 Mei 2014.
3.      Pihak pertama dan pihak kedua berhak memutuskan hubungan kerja secara sepihak selama masa uji coba.
4.      Pihak kedua sanggup untuk tidak menikah, hamil atau melahirkan dalam masa tugas satu tahun pertama.
PASAL 4
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
1.      Pihak pertama berkewajiban memberikan upah pokok dan tunjangan tetap setiap bulan dan dibayarkan secara tunai pada akhir bulan kepada pihak kedua sebesar Rp 8.600.000,- ( Delapan juta enam ratus ribu rupiah ).
2.      Pihak pertama berkewajiban memberikan fasilitas penunjang kepada pihak kedua berupa:
-  mobil dinas
-  rumah dinas yang beralamat di Jl. Sukarno Hatta No. 9 Semarang
- jaminan sosial tenaga kerja yang meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan       hari tua, jaminan kematian, serta jaminan pelayanan kesehatan
- tunjangan transport, tunjangan pendidikan, dan tunjangan lain sesuai dengan peraturan perusahaan yang berlaku.

3.      Pihak pertama berhak menempatkan pihak kedua pada kantor cabang PT Abadi Sentosa di seluruh wilayah Indonesia.


PASAL 5
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
1.      Pihak kedua berhak mendapat cuti atau ijin selama 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) tahun.
2.      Apabila pihak kedua wanita maka berhak mendapatkan ijin cuti melahirkan :
a.       Dengan masa kerja < 2 tahun selama 1,5 bulan ( empat puluh lima hari ).
b.      Dengan masa kerja > 2 tahun selama 3 bulan ( sembilan puluh hari ).
3.      Pihak kedua sanggup mentaati semua ketentuan dan peraturan PT Abadi Sentosa baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis.
4.      Pihak kedua berkewajiban menjaga segala rahasia yang diketahui tentang PT Abadi Sentosa.
5.      Pihak kedua sanggup mengganti kerugian yang dipandang merugikan pihak pertama sebagai akibat kelalaian, kesalahan yang dilakukan pihak kedua dalam atau selama melaksanakan tugas dan pekerjaan di PT Abadi Sentosa.

PASAL 6
LARANGAN
Pihak Kedua dilarang untuk :
1.      Melakukan hal-hal yang dapat menimbulkan kerugian pada PT Abadi Sentosa, baik secara moril maupun materiil.
2.      Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan dan peraturan PT Abadi Sentosa baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis.
3.      Melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, nilai kesopanan, kesusilaan dan agama.
4.      Melakukan tugas pekerjaan lain pada jam atau waktu kerja tanpa seizin Pihak Pertama.
5.      Melakukan tindakan atau perkataan yang bertujuan mempengaruhi pekerja PT Abadi Sentosa untuk melakukan tindakan negatif yang dapat merugikan PT Abadi Sentosa.
6.      Melakukan pembangkangan terhadap perintah atasan atau Pihak Pertama baik secara lisan maupun tertulis.

PASAL 7
PELANGGARAN
1.      Apabila pihak kedua tidak masuk kerja secara penuh dari waktu yang ditetapkan tanpa keterangan yang jelas dan tanpa seizin atasan, maka pihak pertama akan memberikan sanksi sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku di PT Abadi Sentosa.
2.      Macam-macam pelanggaran antara lain :
a.       Pelanggaran Ringan :
1.      Tidak masuk kerja tanpa izin kurang dari dua hari efektif.
2.      Melakukan pelanggaran disiplin, seperti masuk dan pulang kerja tidak sesuai ketentuan.
3.      Melakukan penyimpangan dari ketentuan dan peraturan yang berlaku dan telah mendapat teguran lisan namun belum ada perubahan.
b.      Pelanggaran Sedang :
1.      Tidak masuk kerja tanpa izin lebih dari dua hari efektif.
2.      Menghasut rekan kerja untuk tidak berbuat baik terhadap PT Abadi Sentosa.
3.      Sudah mendapat teguran pelanggaran ringan 2 ( dua ) kali, namun belum ada perubahan.

c.       Pelanggaran Berat :
1.      Tidak masuk kerja tanpa izin lebih dari 5 ( lima ) hari kerja.
2.      Melakukan perbuatan kriminal seperti mencuri, tindak asusila, berkelahi, dll.

PASAL 8
SANKSI
Terhadap Pihak Kedua yang melakukan pelanggaran, dapat dikenakan sanksi/ hukuman sebagai berikut :
1.      Hukuman teguran lisan.
2.      Hukuman teguran tertulis :
a.       Peringatan pertama
b.      Peringatan kedua
c.       Peringatan ketiga
3.      Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ) yang dilakukan secara sepihak berdasarkan penilaian atau rapat oleh PT Abadi Sentosa.
PASAL 9
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
1.      Apabila Pihak Pertama melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pihak Kedua secara sepihak, padahal pihak kedua tidak melakukan pelanggaran ataupun kinerja pihak kedua baik, maka pihak pertama wajib memberikan pesangon kepada pihak kedua sebesar 3 ( tiga ) kali upah pokok dan tunjangan tetap (misal PHK dalam rangka pengurangan karyawan).
2.      Apabila Pihak Kedua melakukan Pemutusan Hubungan Kerja atau mengundurkan diri maka wajib memberitahukan kepada Pihak Pertama sekurang-kurangnya 3 ( tiga ) bulan sebelum hubungan kerja diputus, jika hal ini tidak diindahkan maka Pihak Kedua wajib mengembalikan upah pokok dan tunjangan tetap yang diterima selama 3 ( tiga ) bulan terakhir.
3.      Apabila Pihak Kedua memutuskan hubungan kerja secara sepihak tanpa mengindahkan pasal 9 ayat (2) dan/atau bekerja pada perusahaan/ instansi/ lembaga lain maka Pihak Pertama berhak untuk menyurati/ memberitahukan kepada perusahaan/ instansi/ lembaga dimana pihak kedua bekerja, yang isinya bahwa Pihak Kedua masih terikat kontrak kerja dengan Pihak Pertama. Serta pihak kedua wajib mengembalikan upah pokok dan tunjangan tetap yang diterima selama 3 ( tiga ) bulan terakhir.
4.      Pihak kedua yang memutuskan hubungan kerja secara sepihak tanpa mengindahkan pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) tidak mendapatkan Surat Pengalaman Kerja dari PT Abadi Sentosa.


PASAL 10
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1.      Apabila ada permasalahan atau perselisihan atas perjanjian kerjasama ini diantara kedua belah pihak, maka akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat bersama.
2.      Apabila perselisihan tidak bisa diselesaikan secara musyawarah dan mufakat, maka perjanjian kerjasama ini tidak berlaku dan akan diteruskan dengan proses hukum yang berlaku.

PASAL 11
PENUTUP
1.        Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan diselesaikan atau diatur lebih lanjut secara bersama oleh kedua belah pihak melalui musyawarah dengan membuat perjanjian tambahan.
2.        Surat perjanjian ini dibuat dengan sebenarnya dan ditandatangani oleh kedua belah pihak sebagai tanda persetujuan tanpa ada paksaan.

PIHAK KEDUA                                                        PIHAK PERTAMA
KEPALA DIVISI HRD PT ABADI SENTOSA


   ENDAH PUJIASTUTI, S.H.                                       VICHI MARTIANA LESTARI


OBAT

OBAT
Obat adalah bahan untuk mengurangi, menghilangkan penyakit, atau menyembuhkan seseorang dari penyakit.[1] Obat berdasarkan Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi, untuk manusia. Obat bukan merupakan hal baru dalam dunia kesehatan.
Obat sudah dikenal sejak zaman dahulu bahkan sebelum Masehi, akan tetapi obat pada zaman dahulu kebanyakan diperoleh dari alam secara tradisional yang disebut dengan obat tradisional. Obat tradisional berdasarkan Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik), atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan, dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat. Seiring dengan perkembangan zaman dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, obat senantiasa mengalami perkembangan-perkembangan yang lebih baik dan berkualitas tinggi dari waktu ke waktu, tidak hanya mengandalkan dari alam (secara tradisional) tetapi juga berasal dari bahan kimia yang diolah sedemikian rupa agar menghasilkan manfaat yang maksimal bagi kesehatan.
Obat yang beredar di masyarakat kini berjumlah ribuan jenis dengan beragam merek dan komposisi, oleh karena itu masyarakat perlu mengetahui tentang adanya penggolongan obat. “Penggolongan obat dimaksudkan untuk peningkatan keamanan dan ketepatan penggunaan serta pengamanan distribusi.”[2]
Penggolongan obat berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Rl Nomor 917/Menkes/Per/X/1993 yaitu :
1.    Obat Bebas
Obat bebas yaitu obat yang pada kemasannya terdapat tanda lingkaran hijau bergaris tepi hitam, merupakan obat yang paling aman, boleh digunakan untuk menangani penyakit-penyakit simptomatis ringan yang banyak diderita masyarakat luas yang penanganannya  dengan terapi simptomatis. “Terapi simptomatis adalah pengobatan untuk menghilangkan atau meringankan gejala penyakit, sedangkan penyebab yang lebih mendalam tidak dipengaruhi, misalnya pemberian analgetik pada reumatik atau sakit kepala”.[3] Terapi simptomatis dapat dilakukan sendiri oleh penderita atau self medication (penanganan sendiri). Obat bebas telah digunakan dalam pengobatan secara ilmiah (modern) dan terbukti tidak memiliki resiko bahaya yang mengkhawatirkan.
Obat bebas dapat dibeli secara bebas tanpa resep dokter, baik di apotek, counter obat di supermarket/toko swalayan, toko kelontong, bahkan di warung, disebut juga obat OTC (Over the Counter). Penderita dapat membeli dalam jumlah yang sangat sedikit atau seperlunya saja sesuai yang dibutuhkan oleh tubuh. Jenis zat aktif pada obat bebas relatif aman sehingga penggunaanya tidak memerlukan pengawasan tenaga medis selama diminum sesuai petunjuk yang tertera pada kemasan obat, oleh karena itu pembelian obat bebas disertai dengan kemasannya. Obat bebas digunakan untuk mengobati gejala penyakit yang ringan yang bersifat nonspesifik, misalnya: beberapa analgetik atau pain killer (obat penghilang rasa nyeri), obat gosok, obat luka luar, beberapa antipiretik (obat penurun panas), beberapa analgetik-antipiretik (obat pereda gejala flu), antasida, beberapa suplemen vitamin dan mineral.


2.    Obat Bebas Terbatas (OBT)
Obat bebas terbatas yaitu obat yang pada kemasannya terdapat tanda lingkaran biru bergaris tepi hitam. Obat golongan ini sebenarnya termasuk dalam kategori obat keras, akan tetapi dalam jumlah tertentu masih dapat diperjualbelikan secara bebas tanpa resep dokter. Sebagai obat keras, penggunaan obat ini diberi batas untuk setiap takarannya. Seharusnya obat ini hanya dapat dijual bebas di toko obat berizin yang dipegang oleh seorang asisten apoteker serta apotek, karena diharapkan pasien memperoleh informasi obat yang memadai saat membeli obat yang termasuk golongan ini.
Sesuai dengan SK MenKes RI No.6355/Dirjen/SK/1969, pada kemasan obat bebas terbatas harus tertera peringatan mengenai penggunaan obat tersebut. Beberapa contoh yang termasuk dalam golongan obat bebas terbatas yaitu : pain relief (analgesik), obat batuk, obat pilek, obat influenza, obat penghilang rasa nyeri dan penurun panas pada saat demam (analgetik-antipiretik), beberapa suplemen vitamin dan mineral, obat-obat antiseptik, obat tetes mata untuk iritasi ringan, dll. Dalam keadaaan dan batas-batas tertentu, sakit yang ringan masih diperbolehkan untuk melakukan pengobatan sendiri (self medication) menggunakan obat-obatan dari golongan obat bebas dan obat bebas terbatas yang dengan mudah diperoleh masyarakat. Berdasarkan SK MenKes RI No.2380 tahun 1983, pasien tidak dianjurkan melakukan uji coba obat sendiri terhadap obat-obat yang seharusnya diperoleh dengan menggunakan resep dokter. Setelah upaya self medication, apabila kondisi penyakit semakin serius, tidak kunjung sembuh setelah sekitar 3-5 hari, maka sebaiknya segera memeriksakan diri ke dokter. Oleh karena itu berdasarkan SK MenKes RI No.386 tahun1994, semua kemasan obat bebas dan obat bebas terbatas wajib mencantumkan tanda peringatan “apabila sakit berlanjut segera hubungi dokter”.
Dalam rangka self medication menggunakan obat bebas dan obat bebas terbatas, perhatikan kemasan dan brosur yang terdapat di dalamnya. Berdasarkan SK MenKes No.917 tahun 1993, pada setiap kemasan/ brosur obat bebas dan obat bebas terbatas harus menyebutkan informasi obat sebagai berikut:
·      Nama obat (merek dagang dan kandungannya)
·      Daftar dan jumlah bahan berkhasiat yang terkandung di dalamnya
·      Nama dan alamat produsen tertulis dengan jelas
·      Izin beredar ditunjukkan dengan adanya nomor batch dan nomor registrasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) atau Departemen Kesehatan (DepKes)
·      Kondisi obat masih baik (tanggal kadaluwarsa/masa berlaku) obat
·      Indikasi (petunjuk kegunaan obat)
·      Kontra-indikasi (petunjuk penggunaan obat yang tidak diperbolehkan)
·      Efek samping (efek negatif yang timbul, yang bukan merupakan kegunaan obat)
·      Petunjuk cara penggunaan
·      Dosis (takaran) dan aturan penggunaan obat
·      Cara penyimpanan obat
·      Peringatan
·      Informasi tentang interaksi obat yang bersangkutan dengan obat lain yang digunakan dan/atau dengan makanan yang dikonsumsi.
3.    Obat Keras
Obat keras yaitu obat yang pada kemasannya terdapat tanda lingkaran merah bergaris tepi hitam dengan tulisan huruf  K di dalamnya. Obat-obatan yang termasuk dalam golongan ini berkhasiat keras dan bila dipakai tidak sesuai aturan bisa berbahaya bahkan meracuni tubuh, memperparah penyakit, memicu munculnya penyakit lain sebagai efek negatifnya, hingga menyebabkan kerusakan organ-organ tubuh, bahkan dapat menyebabkan kematian. Oleh karena itu, golongan obat ini hanya boleh diberikan atas resep dokter umum, dokter spesialis, dokter gigi, dan dokter hewan. Golongan obat keras meliputi :
·      Daftar G, seperti: antibiotika, obat-obatan yang mengandung hormon, antidiabetes, antihipertensi, antihipotensi, obat jantung, obat ulkus lambung, dll.
·      Daftar O yaitu golongan obat-obat narkotika atau obat bius/anestesi.
·      Obat keras tertentu (OKT) atau psikotropika, seperti: obat penenang, obat sakit jiwa, obat tidur, dll.
·      Obat generik dan  obat wajib apotek (OWA), yaitu obat yang dapat dibeli dengan resep dokter, namun dapat pula diserahkan oleh apoteker kepada pasien di apotek tanpa resep dokter dengan jumlah tertentu, seperti antihistamin, obat asma, pil antihamil, beberapa obat kulit tertentu, antikoagulan, sulfonamida dan derivatnya, obat injeksi, dll.
·      Obat yang dibungkus sedemikian rupa, digunakan secara enteral maupun parenteral, baik dengan cara suntikan maupun dengan cara lain yang sifatnya invasif.
·      Obat baru yang belum tercantum di dalam kompedial/farmakope terbaru yang berlaku di Indonesia
·      Obat-obatan lain yang ditetapkan sebagai obat keras melalui Surat Keputusan  Menteri Kesehatan Republik Indonesia.

4.    Psikotropika
Psikotropika yaitu obat dengan tanda pada kemasannya sama dengan tanda pada obat keras. Obat-obatan golongan ini mulai dari pembuatannya, pengemasan, distribusi, sampai penggunaannya diawasi secara ketat oleh pemerintah (BPOM dan DepKes) dan hanya boleh diperjualbelikan di apotek dengan resep dokter. Setiap bulan apotek wajib melaporkan pembelian dan peenggunaannya kepada pemerintah. Psikotropika berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika adalah zat atau obat baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika yang bersifat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.

Fungsi psikotropika adalah sebagai berikut:
a.    Antidepresan: meredakan kegiatan syaraf, menurunkan aktivitas otak dan fungsi tubuh, atau sebagai penenang. Contoh : phenobarbital, diazepam, alprazolam.
b.    Stimulan: merangsang stimulasi kegiatan syaraf dan fungsi tubuh sehingga mengurangi rasa mengantuk, lapar, serta menimbulkan rasa gembira dan semangat yang berlebihan (efek euforia). Contoh: amfetamin, metamfetamin, dan derivatnya.
c.    Halusinogen: menimbulkan halusinasi dan ilusi (mengkhayal), gangguan cara berpikir, perubahan alam perasaan (mood), kesadaran diri, dan tingkat emosional terhadap orang lain sehingga tidak mampu membedakan yang realitas dan fantasi. Contoh : THC, LSD, psilobisin.
Berdasarkan UU RI No.5 Tahun 1997 tentang psikotropika, maka psikotropika dapat dibagi menjadi 4 (empat) golongan yaitu:
·      Psikotropika golongan I, yaitu hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak dapat digunakan dalam terapi pengobatan, serta mempunyai potensi amat kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan.
Contoh: Meskalina, MDMA (ekstasi), LSD, STP.
·      Psikotropika golongan II, yaitu berkhasiat untuk pengobatan dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan.
Contoh: Amfetamin, Metamfetamin (sabu), Fensiklidin, Ritalin.
·      Psikotropika golongan III, yaitu berkhasiat untuk pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindroma ketergantungan.
Contoh: Pentobarbital, Amobarbital, Flunitrazepam, Pentazosina.
·      Psikotropika golongan IV, yaitu berkhasiat untuk pengobatan yang sangat luas, digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan sindroma ketergantunagan. Contoh: Alprazolam, Diazepam, Klobozam, Fenobarbital, Barbital, Klorazepam, Klordiazepoxide, Nitrazepam.
5.    NARKOTIKA
Narkotika yaitu obat yang pada kemasannya terdapat tanda seperti medali berwarna merah. Secara awam obat narkotika disebut sebagai “obat bius” karena dalam bidang kedokteran, obat-obat narkotika umum digunakan sebagai anestesi/obat bius dan analgetik/obat penghilang rasa nyeri. Seperti halnya psikotropika, obat narkotika sangat ketat dalam hal pengawasan mulai dari pembuatannya, pengemasan, distribusi, sampai penggunaannya. Obat golongan ini hanya boleh diperjualbelikan di apotek dengan resep dokter, dengan menunjukkan resep asli dan resep tidak dapat dicopy. Setiap bulan apotek wajib melaporkan pembelian dan penggunannya kepada pemerintah. Narkotika berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan.
Narkotika berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU Narkotika, dapat dibedakan menjadi 3 (tiga) golongan, yaitu:
·      Narkotika golongan I, yaitu berpotensi sangat tinggi menyebabkan ketergantungan sehingga dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan pengobatan. Dalam jumlah terbatas dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, reagensia diagnostik, dan reagensia laboratorium. Contoh: heroin, kokain, ganja/marijuana.
·      Narkotika golongan II, yaitu berpotensi tinggi menyebabkan ketergantungan. Dapat digunakan untuk terapi pengobatan, namun sebagai pilihan terakhir. Contoh: morfin, petidin, metadon.
·      Narkotika golongan III, yaitu berpotensi ringan menyebabkan ketergantungan. Banyak digunakan dalam terapi pengobatan, namun tetap dalam pengawasan yang sangat ketat. Contoh: kodein.
Apoteker dapat menyerahkan obat tanpa resep dokter ke pasien dengan pertimbangan meningkatkan kemampuan masyarakat (pasien) dalam menolong dirinya sendiri guna mengatasi masalah kesehatan dengan tetap memperhatikan ketepatan, keamanan dan kerasionalan.
Obat yang dapat diserahkan tanpa resep dokter harus memenuhi kriteria sebagai berikut :
a.    Tidak dikontra indikasikan untuk penggunaan pada wanita hamil, anak di bawah umur 2 tahun dan orang tua di atas 65 tahun.
b.    Pengobatan sendiri dengan obat dimaksud tidak memberikan resiko pada kelanjutan penyakit.
c.    Penggunaannya tidak memerlukan cara dan alat khusus yang harus dilakukan oleh tenaga kesehatan.
d.   Penggunaannya diperlukan untuk penyakit yang prevalensinya tinggi di Indonesia.
Obat dimaksud memiliki rasio khasiat keamanan yang dapat dipertanggungjawabkan untuk pengobatan sendiri.[4]
Obat yang telah dikelompokkan menjadi beberapa golongan tersebut dapat beredar di masyarakat sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Masyarakat dapat membeli obat tanpa menggunakan resep dokter asalkan obat yang dimaksud adalah obat yang termasuk ke dalam golongan obat bebas, obat bebas terbatas atau obat wajib apotek. Sedangkan untuk obat yang termasuk ke dalam golongan obat keras, psikotropika maupun narkotika hanya dapat dibeli atau digunakan jika masyarakat sebagai pasien mendapatkan resep dari dokter. Resep berdasarkan Pasal 1 huruf h Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1332 / Menkes / SK / X / 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan No. 922 / Menkes / Per / X / 1993 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotik adalah permintaan tertulis dari dokter, dokter gigi, dokter hewan kepada apoteker pengelola apotek untuk menyediakan dan menyerahkan obat bagi penderita sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apoteker pengelola apotek adalah apoteker yang telah diberi Surat Izin Apotik (SIA).[5]



[1] Departemen Pendidikan Nasional, op.cit., halaman 974.
[2]Mulyanto, op.cit., halaman 24.

[3] Amanda Veronica, “Istilah Dalam Farmakologi”, (Onlline), (http://chipyutz.blogspot.com/2012/03/istilah-dalam-farmakologi.html, diakses 15 Mei 2014).


[4]Mulyanto, op.cit., halaman 34-35.
[5] Kepmenkes RI No 1332/ Menkes/ SK/ X/ 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Menkes No. 922/ Menkes/ Per/ X/ 1993 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotek, Pasal 1 huruf d.