SURAT
PERJANJIAN KERJASAMA
Kami yang bertanda
tangan di bawah ini :
I.
Nama :
VICHI MARTIANA LESTARI
Jabatan
: KEPALA DIVISI HRD PUSAT
Kantor
: PT ABADI SENTOSA
Alamat
: JL.SUKARNO HATTA NO. 8 JAKARTA SELATAN
Dalam hal ini bertindak
untuk dan atas nama PT ABADI SENTOSA yang kemudian disebut PIHAK PERTAMA.
II.
Nama :
ENDAH PUJIASTUTI, S.H.
Jabatan
: PIMPINAN KANTOR CABANG SEMARANG
Kantor
: PT ABADI SENTOSA
Alamat
: JL.SUKARNO HATTA NO. 10 SEMARANG
Dalam hal ini bertindak
atas nama pribadi, yang kemudian disebut dengan PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak tersebut di atas pada hari ini SENIN tanggal 24 bulan MARET tahun 2014 bertempat di PT ABADI SENTOSA JL.SUKARNO
HATTA NO. 8 JAKARTA SELATAN telah sepakat mengadakan Perjanjian Kerjasama
dengan ketentuan sebagai berikut :
PASAL
1
TENTANG
PT ABADI SENTOSA
PT Abadi Sentosa adalah perusahaan yang bergerak dibidang
jasa perjalanan wisata dan perjalanan religi.
PASAL
2
RUANG
LINGKUP KERJASAMA
1.
Pihak pertama memberikan tugas dan
pekerjaan sesuai dengan pendidikan dan ketrampilan atau sesuai dengan kebutuhan
pihak pertama kepada pihak kedua.
2.
Pihak kedua menyatakan berjanji dan
sanggup untuk bekerja dengan baik di tempat pihak pertama.
3.
Pendelegasian wewenang pihak pertama
dalam hal uraian tugas dan pekerjaan bagi pihak kedua diberikan secara langsung
oleh pihak pertama.
PASAL
3
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN DAN MASA
UJI COBA
1. Jangka
waktu pelaksanaan kerjasama terhitung mulai tanggal 01 April 2014.
2. Pihak
kedua dengan masa kerja nol tahun dilakukan uji coba bekerja selama 2 ( dua ) bulan
terhitung mulai tanggal 01 April 2104 sampai dengan tanggal 31 Mei 2014.
3. Pihak
pertama dan pihak kedua berhak memutuskan hubungan kerja secara sepihak selama
masa uji coba.
4. Pihak
kedua sanggup untuk tidak menikah, hamil atau melahirkan dalam masa tugas satu
tahun pertama.
PASAL
4
HAK
DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
1. Pihak
pertama berkewajiban memberikan upah pokok dan tunjangan tetap setiap bulan dan
dibayarkan secara tunai pada akhir bulan kepada pihak kedua sebesar Rp
8.600.000,- ( Delapan juta enam ratus ribu rupiah ).
2. Pihak
pertama berkewajiban memberikan fasilitas penunjang kepada pihak kedua berupa:
-
mobil dinas
-
rumah dinas yang beralamat di Jl. Sukarno Hatta No. 9 Semarang
- jaminan sosial tenaga kerja yang
meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan kematian, serta jaminan
pelayanan kesehatan
- tunjangan transport, tunjangan
pendidikan, dan tunjangan lain sesuai dengan peraturan perusahaan yang berlaku.
3. Pihak
pertama berhak menempatkan pihak kedua pada kantor cabang PT Abadi Sentosa di
seluruh wilayah Indonesia.
PASAL
5
HAK
DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
1. Pihak
kedua berhak mendapat cuti atau ijin selama 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu)
tahun.
2. Apabila
pihak kedua wanita maka berhak mendapatkan ijin cuti melahirkan :
a. Dengan
masa kerja < 2 tahun selama 1,5 bulan ( empat puluh lima hari ).
b. Dengan
masa kerja > 2 tahun selama 3 bulan ( sembilan puluh hari ).
3. Pihak
kedua sanggup mentaati semua ketentuan dan peraturan PT Abadi Sentosa baik yang
tertulis maupun yang tidak tertulis.
4. Pihak
kedua berkewajiban menjaga segala rahasia yang diketahui tentang PT Abadi
Sentosa.
5. Pihak
kedua sanggup mengganti kerugian yang dipandang merugikan pihak pertama sebagai
akibat kelalaian, kesalahan yang dilakukan pihak kedua dalam atau selama
melaksanakan tugas dan pekerjaan di PT Abadi Sentosa.
PASAL 6
LARANGAN
Pihak
Kedua dilarang untuk :
1. Melakukan
hal-hal yang dapat menimbulkan kerugian pada PT Abadi Sentosa, baik secara
moril maupun materiil.
2. Melakukan
perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan dan peraturan PT Abadi Sentosa
baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis.
3. Melakukan
pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, nilai
kesopanan, kesusilaan dan agama.
4. Melakukan
tugas pekerjaan lain pada jam atau waktu kerja tanpa seizin Pihak Pertama.
5. Melakukan
tindakan atau perkataan yang bertujuan mempengaruhi pekerja PT Abadi Sentosa
untuk melakukan tindakan negatif yang dapat merugikan PT Abadi Sentosa.
6. Melakukan
pembangkangan terhadap perintah atasan atau Pihak Pertama baik secara lisan
maupun tertulis.
PASAL 7
PELANGGARAN
1. Apabila
pihak kedua tidak masuk kerja secara penuh dari waktu yang ditetapkan tanpa
keterangan yang jelas dan tanpa seizin atasan, maka pihak pertama akan
memberikan sanksi sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku di PT Abadi
Sentosa.
2. Macam-macam
pelanggaran antara lain :
a. Pelanggaran
Ringan :
1. Tidak
masuk kerja tanpa izin kurang dari dua hari efektif.
2. Melakukan
pelanggaran disiplin, seperti masuk dan pulang kerja tidak sesuai ketentuan.
3. Melakukan
penyimpangan dari ketentuan dan peraturan yang berlaku dan telah mendapat
teguran lisan namun belum ada perubahan.
b. Pelanggaran
Sedang :
1. Tidak
masuk kerja tanpa izin lebih dari dua hari efektif.
2. Menghasut
rekan kerja untuk tidak berbuat baik terhadap PT Abadi Sentosa.
3. Sudah
mendapat teguran pelanggaran ringan 2 ( dua ) kali, namun belum ada perubahan.
c. Pelanggaran
Berat :
1. Tidak
masuk kerja tanpa izin lebih dari 5 ( lima ) hari kerja.
2. Melakukan
perbuatan kriminal seperti mencuri, tindak asusila, berkelahi, dll.
PASAL
8
SANKSI
Terhadap Pihak Kedua
yang melakukan pelanggaran, dapat dikenakan sanksi/ hukuman sebagai berikut :
1.
Hukuman teguran lisan.
2.
Hukuman teguran tertulis :
a. Peringatan
pertama
b. Peringatan
kedua
c. Peringatan
ketiga
3.
Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ) yang
dilakukan secara sepihak berdasarkan penilaian atau rapat oleh PT Abadi
Sentosa.
PASAL
9
PEMUTUSAN
HUBUNGAN KERJA
1.
Apabila Pihak Pertama melakukan
Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pihak Kedua secara sepihak, padahal pihak
kedua tidak melakukan pelanggaran ataupun kinerja pihak kedua baik, maka pihak
pertama wajib memberikan pesangon kepada pihak kedua sebesar 3 ( tiga ) kali
upah pokok dan tunjangan tetap (misal PHK dalam rangka pengurangan karyawan).
2.
Apabila Pihak Kedua melakukan Pemutusan
Hubungan Kerja atau mengundurkan diri maka wajib memberitahukan kepada Pihak
Pertama sekurang-kurangnya 3 ( tiga ) bulan sebelum hubungan kerja diputus,
jika hal ini tidak diindahkan maka Pihak Kedua wajib mengembalikan upah pokok
dan tunjangan tetap yang diterima selama 3 ( tiga ) bulan terakhir.
3.
Apabila Pihak Kedua memutuskan hubungan
kerja secara sepihak tanpa mengindahkan pasal 9 ayat (2) dan/atau bekerja pada
perusahaan/ instansi/ lembaga lain maka Pihak Pertama berhak untuk menyurati/
memberitahukan kepada perusahaan/ instansi/ lembaga dimana pihak kedua bekerja,
yang isinya bahwa Pihak Kedua masih
terikat kontrak kerja dengan Pihak Pertama. Serta pihak kedua wajib
mengembalikan upah pokok dan tunjangan tetap yang diterima selama 3 ( tiga )
bulan terakhir.
4.
Pihak kedua yang memutuskan hubungan
kerja secara sepihak tanpa mengindahkan pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) tidak
mendapatkan Surat Pengalaman Kerja dari PT Abadi Sentosa.
PASAL 10
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1. Apabila
ada permasalahan atau perselisihan atas perjanjian kerjasama ini diantara kedua
belah pihak, maka akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat bersama.
2. Apabila
perselisihan tidak bisa diselesaikan secara musyawarah dan mufakat, maka
perjanjian kerjasama ini tidak berlaku dan akan diteruskan dengan proses hukum
yang berlaku.
PASAL
11
PENUTUP
1.
Hal-hal yang belum tercantum dalam
perjanjian ini akan diselesaikan atau diatur lebih lanjut secara bersama oleh kedua
belah pihak melalui musyawarah dengan membuat perjanjian tambahan.
2.
Surat perjanjian ini dibuat dengan
sebenarnya dan ditandatangani oleh kedua belah pihak sebagai tanda persetujuan
tanpa ada paksaan.
PIHAK
KEDUA PIHAK
PERTAMA
KEPALA DIVISI HRD PT
ABADI SENTOSA
ENDAH
PUJIASTUTI, S.H. VICHI MARTIANA LESTARI
Artikel bagus mbak, ijin kopas ya! kalau mau cari lowongan kerja silakan kunjungi Informasi Lowongan Kerja 2015
BalasHapusCasinos to gamble at the Wynn - Dr.MCD
BalasHapusA number 고양 출장샵 of casinos across the United States offer a number of different options 동두천 출장마사지 for wagering on the 용인 출장안마 Wynn casino floors. 태백 출장마사지 Some 포커 include Caesars Casino,