OBAT
Obat adalah bahan untuk mengurangi, menghilangkan
penyakit, atau menyembuhkan seseorang dari penyakit.[1] Obat
berdasarkan Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun
2009 tentang Kesehatan adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi
yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau
keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan,
pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi, untuk manusia. Obat bukan
merupakan hal baru dalam dunia kesehatan.
Obat sudah dikenal sejak zaman dahulu bahkan sebelum
Masehi, akan tetapi obat pada zaman dahulu kebanyakan diperoleh dari alam
secara tradisional yang disebut dengan obat tradisional. Obat tradisional
berdasarkan Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun
2009 tentang Kesehatan adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan
tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik), atau
campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk
pengobatan, dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di
masyarakat. Seiring dengan perkembangan zaman dan kemajuan ilmu pengetahuan dan
teknologi, obat senantiasa mengalami perkembangan-perkembangan yang lebih baik
dan berkualitas tinggi dari waktu ke waktu, tidak hanya mengandalkan dari alam
(secara tradisional) tetapi juga berasal dari bahan kimia yang diolah
sedemikian rupa agar menghasilkan manfaat yang maksimal bagi kesehatan.
Obat yang beredar di masyarakat kini berjumlah ribuan jenis dengan beragam
merek dan komposisi, oleh karena itu masyarakat perlu mengetahui tentang adanya
penggolongan obat. “Penggolongan obat dimaksudkan untuk peningkatan keamanan
dan ketepatan penggunaan serta pengamanan distribusi.”[2]
Penggolongan
obat berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Rl Nomor 917/Menkes/Per/X/1993
yaitu :
1.
Obat
Bebas
Obat bebas yaitu obat yang pada kemasannya terdapat
tanda lingkaran hijau bergaris tepi hitam, merupakan obat yang paling aman,
boleh digunakan untuk menangani penyakit-penyakit simptomatis ringan yang
banyak diderita masyarakat luas yang penanganannya dengan terapi simptomatis. “Terapi simptomatis adalah
pengobatan untuk menghilangkan atau meringankan gejala penyakit, sedangkan
penyebab yang lebih mendalam tidak dipengaruhi, misalnya pemberian analgetik
pada reumatik atau sakit kepala”.[3]
Terapi simptomatis dapat dilakukan sendiri oleh penderita
atau self medication (penanganan
sendiri). Obat bebas telah digunakan dalam pengobatan secara ilmiah (modern)
dan terbukti tidak memiliki resiko bahaya yang mengkhawatirkan.
Obat bebas dapat dibeli secara bebas tanpa resep
dokter, baik di apotek, counter obat di supermarket/toko swalayan,
toko kelontong, bahkan di warung, disebut juga obat OTC (Over the Counter).
Penderita dapat membeli dalam jumlah yang sangat sedikit atau seperlunya saja
sesuai yang dibutuhkan oleh tubuh. Jenis zat aktif pada obat bebas relatif aman
sehingga penggunaanya tidak memerlukan pengawasan tenaga medis selama diminum
sesuai petunjuk yang tertera pada kemasan obat, oleh karena itu pembelian obat
bebas disertai dengan kemasannya. Obat bebas digunakan untuk mengobati gejala
penyakit yang ringan yang bersifat nonspesifik, misalnya: beberapa analgetik
atau pain killer (obat penghilang rasa nyeri), obat
gosok, obat luka luar, beberapa antipiretik (obat penurun panas), beberapa
analgetik-antipiretik (obat pereda gejala flu), antasida, beberapa suplemen
vitamin dan mineral.
2.
Obat Bebas Terbatas (OBT)
Obat
bebas terbatas yaitu obat yang pada kemasannya terdapat tanda lingkaran biru
bergaris tepi hitam. Obat golongan ini sebenarnya termasuk dalam kategori obat
keras, akan tetapi dalam jumlah tertentu masih dapat diperjualbelikan secara
bebas tanpa resep dokter. Sebagai obat keras, penggunaan obat ini diberi batas
untuk setiap takarannya. Seharusnya obat ini hanya dapat dijual bebas di toko
obat berizin yang dipegang oleh seorang asisten apoteker serta apotek, karena
diharapkan pasien memperoleh informasi obat yang memadai saat membeli obat yang
termasuk golongan ini.
Sesuai
dengan SK MenKes RI No.6355/Dirjen/SK/1969, pada kemasan obat bebas terbatas
harus tertera peringatan mengenai penggunaan obat tersebut. Beberapa contoh
yang termasuk dalam golongan obat bebas terbatas yaitu : pain relief (analgesik), obat batuk, obat pilek,
obat influenza, obat penghilang rasa nyeri dan penurun panas pada saat demam (analgetik-antipiretik),
beberapa suplemen vitamin dan mineral, obat-obat antiseptik, obat tetes mata
untuk iritasi ringan, dll. Dalam keadaaan dan batas-batas tertentu, sakit yang
ringan masih diperbolehkan untuk melakukan pengobatan sendiri (self
medication) menggunakan obat-obatan dari golongan obat bebas dan obat
bebas terbatas yang dengan mudah diperoleh masyarakat. Berdasarkan SK MenKes RI
No.2380 tahun 1983, pasien tidak dianjurkan melakukan uji coba obat sendiri
terhadap obat-obat yang seharusnya diperoleh dengan menggunakan resep dokter. Setelah
upaya self medication,
apabila kondisi penyakit semakin serius, tidak kunjung sembuh setelah sekitar
3-5 hari, maka sebaiknya segera memeriksakan diri ke dokter. Oleh karena itu
berdasarkan SK MenKes RI No.386 tahun1994, semua kemasan obat bebas dan obat
bebas terbatas wajib mencantumkan tanda peringatan “apabila sakit
berlanjut segera hubungi dokter”.
Dalam
rangka self medication menggunakan obat bebas dan obat bebas
terbatas, perhatikan kemasan dan brosur yang terdapat di dalamnya. Berdasarkan
SK MenKes No.917 tahun 1993, pada setiap kemasan/ brosur obat bebas dan obat
bebas terbatas harus menyebutkan informasi obat sebagai berikut:
· Nama
obat (merek dagang dan kandungannya)
· Daftar
dan jumlah bahan berkhasiat yang terkandung di dalamnya
· Nama
dan alamat produsen tertulis dengan jelas
· Izin
beredar ditunjukkan dengan adanya nomor batch dan nomor registrasi dari Badan
Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) atau Departemen Kesehatan (DepKes)
· Kondisi
obat masih baik (tanggal kadaluwarsa/masa berlaku) obat
· Indikasi
(petunjuk kegunaan obat)
· Kontra-indikasi
(petunjuk penggunaan obat yang tidak diperbolehkan)
· Efek
samping (efek negatif yang timbul, yang bukan merupakan kegunaan obat)
· Petunjuk
cara penggunaan
· Dosis
(takaran) dan aturan penggunaan obat
· Cara
penyimpanan obat
· Peringatan
·
Informasi tentang
interaksi obat yang bersangkutan dengan obat lain yang digunakan dan/atau
dengan makanan yang dikonsumsi.
3.
Obat Keras
Obat
keras yaitu obat yang pada kemasannya terdapat tanda lingkaran merah bergaris
tepi hitam dengan tulisan huruf K di
dalamnya. Obat-obatan yang termasuk dalam golongan ini berkhasiat keras dan
bila dipakai tidak sesuai aturan bisa berbahaya bahkan meracuni tubuh,
memperparah penyakit, memicu munculnya penyakit lain sebagai efek negatifnya,
hingga menyebabkan kerusakan organ-organ tubuh, bahkan dapat menyebabkan
kematian. Oleh karena itu, golongan obat ini hanya boleh diberikan atas resep
dokter umum, dokter spesialis, dokter gigi, dan dokter hewan. Golongan obat keras
meliputi :
· Daftar G, seperti: antibiotika, obat-obatan yang
mengandung hormon, antidiabetes, antihipertensi, antihipotensi, obat jantung,
obat ulkus lambung, dll.
· Daftar O yaitu
golongan obat-obat narkotika atau obat bius/anestesi.
· Obat keras tertentu (OKT) atau psikotropika, seperti: obat
penenang, obat sakit jiwa, obat tidur, dll.
· Obat generik dan obat wajib apotek (OWA),
yaitu obat yang dapat dibeli dengan resep dokter, namun dapat pula diserahkan
oleh apoteker kepada pasien di apotek tanpa resep dokter dengan jumlah
tertentu, seperti antihistamin, obat asma, pil antihamil, beberapa obat kulit
tertentu, antikoagulan, sulfonamida dan derivatnya, obat injeksi, dll.
· Obat yang dibungkus sedemikian rupa, digunakan secara enteral maupun
parenteral, baik dengan cara suntikan maupun dengan cara lain yang sifatnya
invasif.
· Obat baru yang
belum tercantum di dalam kompedial/farmakope terbaru yang berlaku di Indonesia
· Obat-obatan lain yang ditetapkan sebagai obat keras melalui
Surat Keputusan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia.
4.
Psikotropika
Psikotropika
yaitu obat dengan tanda pada kemasannya sama dengan tanda pada obat keras. Obat-obatan
golongan ini mulai dari pembuatannya, pengemasan, distribusi, sampai
penggunaannya diawasi secara ketat oleh pemerintah (BPOM dan DepKes) dan hanya
boleh diperjualbelikan di apotek dengan resep dokter. Setiap bulan apotek wajib
melaporkan pembelian dan peenggunaannya kepada pemerintah. Psikotropika berdasarkan
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang
psikotropika adalah zat atau obat baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika
yang bersifat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat
yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
Fungsi psikotropika
adalah sebagai berikut:
a. Antidepresan: meredakan
kegiatan syaraf, menurunkan aktivitas otak dan fungsi tubuh, atau sebagai penenang.
Contoh : phenobarbital, diazepam, alprazolam.
b. Stimulan: merangsang
stimulasi kegiatan syaraf dan fungsi tubuh sehingga mengurangi rasa mengantuk,
lapar, serta menimbulkan rasa gembira dan semangat yang berlebihan (efek
euforia). Contoh: amfetamin, metamfetamin, dan derivatnya.
c. Halusinogen: menimbulkan
halusinasi dan ilusi (mengkhayal), gangguan cara berpikir, perubahan alam
perasaan (mood), kesadaran diri, dan tingkat emosional terhadap orang lain
sehingga tidak mampu membedakan yang realitas dan fantasi. Contoh : THC, LSD,
psilobisin.
Berdasarkan UU RI
No.5 Tahun 1997 tentang psikotropika, maka psikotropika dapat dibagi menjadi 4
(empat) golongan yaitu:
· Psikotropika golongan I, yaitu hanya
dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak dapat digunakan dalam
terapi pengobatan, serta mempunyai potensi amat kuat mengakibatkan sindroma
ketergantungan.
Contoh: Meskalina, MDMA (ekstasi), LSD, STP.
Contoh: Meskalina, MDMA (ekstasi), LSD, STP.
· Psikotropika golongan II, yaitu berkhasiat
untuk pengobatan dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu
pengetahuan serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan.
Contoh: Amfetamin, Metamfetamin (sabu), Fensiklidin, Ritalin.
Contoh: Amfetamin, Metamfetamin (sabu), Fensiklidin, Ritalin.
· Psikotropika golongan III, yaitu berkhasiat untuk
pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu
pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindroma
ketergantungan.
Contoh: Pentobarbital, Amobarbital, Flunitrazepam, Pentazosina.
Contoh: Pentobarbital, Amobarbital, Flunitrazepam, Pentazosina.
· Psikotropika golongan IV, yaitu berkhasiat untuk
pengobatan yang sangat luas, digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu
pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan sindroma
ketergantunagan. Contoh: Alprazolam, Diazepam, Klobozam, Fenobarbital,
Barbital, Klorazepam, Klordiazepoxide, Nitrazepam.
5.
NARKOTIKA
Narkotika
yaitu obat yang pada kemasannya terdapat tanda seperti medali berwarna merah.
Secara awam obat narkotika disebut sebagai “obat bius” karena dalam bidang
kedokteran, obat-obat narkotika umum digunakan sebagai anestesi/obat bius dan
analgetik/obat penghilang rasa nyeri. Seperti halnya psikotropika, obat
narkotika sangat ketat dalam hal pengawasan mulai dari pembuatannya,
pengemasan, distribusi, sampai penggunaannya. Obat golongan ini hanya boleh
diperjualbelikan di apotek dengan resep dokter, dengan menunjukkan resep asli
dan resep tidak dapat dicopy. Setiap bulan apotek wajib melaporkan pembelian
dan penggunannya kepada pemerintah. Narkotika berdasarkan Pasal 1 angka 1
Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah
zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis
maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran,
hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat
menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan.
Narkotika
berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU Narkotika, dapat dibedakan menjadi 3 (tiga)
golongan, yaitu:
· Narkotika golongan I, yaitu berpotensi
sangat tinggi menyebabkan ketergantungan sehingga dilarang digunakan untuk
kepentingan pelayanan kesehatan dan pengobatan. Dalam jumlah terbatas dapat
digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,
reagensia diagnostik, dan reagensia laboratorium. Contoh: heroin, kokain,
ganja/marijuana.
· Narkotika golongan II, yaitu berpotensi
tinggi menyebabkan ketergantungan. Dapat digunakan untuk terapi pengobatan,
namun sebagai pilihan terakhir. Contoh: morfin, petidin, metadon.
· Narkotika golongan III, yaitu berpotensi
ringan menyebabkan ketergantungan. Banyak digunakan dalam terapi pengobatan,
namun tetap dalam pengawasan yang sangat ketat. Contoh: kodein.
Apoteker dapat menyerahkan obat tanpa resep dokter
ke pasien dengan pertimbangan meningkatkan kemampuan masyarakat (pasien) dalam
menolong dirinya sendiri guna mengatasi masalah kesehatan dengan tetap
memperhatikan ketepatan, keamanan dan kerasionalan.
Obat yang dapat diserahkan tanpa resep
dokter harus memenuhi kriteria sebagai berikut :
a.
Tidak
dikontra indikasikan untuk penggunaan pada wanita hamil, anak di bawah umur 2
tahun dan orang tua di atas 65 tahun.
b.
Pengobatan
sendiri dengan obat dimaksud tidak memberikan resiko pada kelanjutan penyakit.
c.
Penggunaannya
tidak memerlukan cara dan alat khusus yang harus dilakukan oleh tenaga
kesehatan.
d.
Penggunaannya
diperlukan untuk penyakit yang prevalensinya tinggi di Indonesia.
Obat
dimaksud memiliki rasio khasiat keamanan yang dapat dipertanggungjawabkan untuk
pengobatan sendiri.[4]
Obat yang telah dikelompokkan menjadi beberapa golongan tersebut dapat
beredar di masyarakat sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Masyarakat dapat membeli obat tanpa menggunakan resep dokter asalkan obat yang
dimaksud adalah obat yang termasuk ke dalam golongan obat bebas, obat bebas terbatas
atau obat wajib apotek. Sedangkan untuk obat yang termasuk ke dalam golongan
obat keras, psikotropika maupun narkotika hanya dapat dibeli atau digunakan
jika masyarakat sebagai pasien mendapatkan resep dari dokter. Resep berdasarkan
Pasal 1 huruf h Keputusan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor 1332 / Menkes / SK / X / 2002 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Kesehatan No. 922 / Menkes / Per / X / 1993 tentang Ketentuan dan Tata
Cara Pemberian Izin Apotik adalah permintaan tertulis dari dokter, dokter gigi,
dokter hewan
kepada apoteker pengelola apotek untuk menyediakan dan menyerahkan
obat bagi penderita sesuai peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Apoteker pengelola apotek adalah apoteker yang telah diberi Surat Izin
Apotik (SIA).[5]
[1] Departemen Pendidikan Nasional, op.cit., halaman 974.
[2]Mulyanto, op.cit., halaman 24.
[3] Amanda
Veronica, “Istilah
Dalam Farmakologi”, (Onlline), (http://chipyutz.blogspot.com/2012/03/istilah-dalam-farmakologi.html, diakses 15 Mei 2014).
[4]Mulyanto, op.cit., halaman 34-35.
[5] Kepmenkes RI No 1332/ Menkes/
SK/ X/ 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Menkes No. 922/ Menkes/ Per/ X/
1993 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotek, Pasal 1 huruf d.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar