APOTEK
Apotek bagi masyarakat awam pada umumnya
merupakan tempat dimana obat-obatan dijual dan merupakan tempat tujuan bagi
masyarakat untuk membeli obat ketika mereka (masyarakat) membutuhkan obat.
Apotek mengalami perkembangan dari waktu ke waktu seiring dengan kemajuan
zaman. Apotek lebih akrab dengan masyarakat karena kebanyakan apotek pada
umumnya terletak di lingkungan tempat tinggal masyarakat yang mudah dijangkau,
selain itu juga prosesnya yang lebih cepat dan sederhana jika dibandingkan
membeli obat di rumah sakit. Proses lebih cepat dan sederhana tersebut
dikarenakan pada umumnya pasien atau masyarakat yang membeli obat di apotek
tidak sebanyak pasien di rumah sakit selain itu juga ditunjang jumlah apotek
yang terletak di lingkungan masyarakat lebih banyak dibandingkan dengan jumlah
rumah sakit, sehingga tidak membutuhkan waktu yang lama untuk mengantri dan
pelayanan pun menjadi lebih cepat. Pelayanan yang relatif lebih cepat membantu
pasien atau masyarakat yang membeli obat ke apotek bisa mendapatkan manfaat
dari pelayanan tersebut lebih cepat pula karena secara otomatis pasien tersebut
bisa segera meminum obat yang dibeli sehingga tujuan pengobatan bisa segera
dicapai dan semaksimal mungkin bisa segera mengembalikan kondisi pasien dalam
keadaan semula (sehat ataupun normal).
Perkembangan dunia farmasi melalui
apotek dalam kehidupan masyarakat sehari-hari tidak terlepas dari peran
pemerintah, hal ini dapat dilihat dari aturan-aturan pemerintah yang senantiasa
melakukan perbaikan-perbaikan dalam pengaturan tentang apotek dari waktu ke
waktu. Dalam melaksanakan pekerjaan kefarmasian, apoteker dan tenaga teknis
kefarmasian wajib mengikuti peraturan-peraturan yang telah ditetapkan, tujuan
pengaturan pekerjaan kefarmasian berdasarkan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor
51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian yaitu :
1. memberikan
perlindungan kepada pasien dan masyarakat dalam memperoleh dan/atau menetapkan
sediaan farmasi dan jasa kefarmasian,
2. mempertahankan
dan meningkatkan mutu penyelenggaraan pekerjaan kefarmasian sesuai dengan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta peraturan
perundangan-undangan,
3. memberikan
kepastian hukum bagi pasien, masyarakat dan tenaga kefarmasian.
Apotek merupakan salah satu usaha yang
mulai diminati oleh sebagian masyarakat yang ikut berperan aktif dalam
meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia. Apotek merupakan salah
satu sarana pelayanan kesehatan terdekat dengan masyarakat. Dalam pandangan
masyarakat secara umum, apotek merupakan tempat penjualan obat baik dengan
resep dokter maupun tanpa resep dokter. Pengertian apotek dapat dilihat pada
Pasal 1 angka 13 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan
Kefarmasian, apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan
praktek kefarmasian oleh apoteker. Pengertian apotek juga dijelaskan pada Pasal
1 huruf a Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1332 / Menkes /
SK / X / 2002 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan No. 922 /
Menkes / Per / X / 1993 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotik,
yang menjelaskan apotik adalah suatu tempat tertentu, tempat dilakukan
pekerjaan kefarmasian dan penyaluran sediaan farmasi, perbekalan kesehatan
lainnya kepada masyarakat. Pengertian apotek juga dijelaskan pada Keputusan
Menteri Kesehatan RI No.1027/MENKES/SK/IX/2004 tentang Standar Pelayanan
Kefarmasian di Apotek yang menentukan bahwa apotek adalah tempat tertentu,
tempat dilakukan pekerjaan kefarmasian dan penyaluran sediaan farmasi,
perbekalan kesehatan lainnya kepada masyarakat. Pada intinya dari
beberapa pengertian di atas, apotek adalah tempat pekerjaan kefarmasian
dilaksanakan, baik mulai dari penyimpanan maupun sampai proses penyerahannya
kepada masyarakat yang memerlukannya.
Terdapat istilah-istilah dari beberapa
pengertian tentang apotek yang mungkin tidak diketahui artinya oleh masyarakat
umum, seperti pekerjaan kefarmasian, perbekalan kesehatan, sediaan farmasi, dan
lain-lain. Pengertian mengenai istilah yang terdapat dalam definisi apotek
dapat dijelaskan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun
2009 tentang Kesehatan, yang menentukan bahwa sediaan farmasi adalah obat,
bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika. Definisi yang sama mengenai
sediaan farmasi juga terdapat dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor
51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian. Peraturan Pemerintah tersebut juga
menjelaskan mengenai pengertian pekerjaan kefarmasian yaitu pembuatan termasuk
pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan
pendistribusi atau penyaluranan obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas
resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan
obat tradisional. Definisi yang sama mengenai penjelasan pekerjaan kefarmasian
juga terdapat dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor 889/Menkes/Per/V/2011
tentang Registrasi, Izin Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian.
Apotek tidak hanya menyediakan sediaan
farmasi, tetapi juga perbekalan kesehatan dan alat kesehatan. Perbekalan
kesehatan adalah semua bahan dan peralatan yang diperlukan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan.[1]
Sedangkan yang dimaksud dengan alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin
dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah,
mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit,
memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki
fungsi tubuh.[2]
Pekerjaan kefarmasian di apotek
dilaksanakan oleh tenaga kefarmasian. Tenaga kefarmasian berdasarkan Pasal 1
angka 2 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
889/Menkes/Per/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktik, dan Izin Kerja Tenaga
Kefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri
atas apoteker dan tenaga teknis kefarmasian. Apoteker berdasarkan Pasal 1 angka
3 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 889/Menkes/Per/V/2011
tersebut adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai apoteker dan telah
mengucapkan sumpah jabatan apoteker, sedangkan tenaga teknis kefarmasian yang
tercantum dalam Pasal 1 angka 4 adalah tenaga yang membantu apoteker dalam
menjalankan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli
Madya Farmasi, Analis Farmasi, dan Tenaga Menengah Farmasi/ Asisten Apoteker.
Tenaga kefarmasian juga melakukan
pelayanan kefarmasian di apotek. Pelayanan kefarmasian berdasarkan Pasal 1
angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian
adalah suatu pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang
berkaitan dengan sediaan farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk
meningkatkan mutu kehidupan pasien. Apotek merupakan salah satu fasilitas
pelayanan kefarmasian yang juga merupakan fasilitas kesehatan yaitu sarana yang
digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan.[3]