Selasa, 20 Januari 2015

APOTEK

APOTEK
Apotek bagi masyarakat awam pada umumnya merupakan tempat dimana obat-obatan dijual dan merupakan tempat tujuan bagi masyarakat untuk membeli obat ketika mereka (masyarakat) membutuhkan obat. Apotek mengalami perkembangan dari waktu ke waktu seiring dengan kemajuan zaman. Apotek lebih akrab dengan masyarakat karena kebanyakan apotek pada umumnya terletak di lingkungan tempat tinggal masyarakat yang mudah dijangkau, selain itu juga prosesnya yang lebih cepat dan sederhana jika dibandingkan membeli obat di rumah sakit. Proses lebih cepat dan sederhana tersebut dikarenakan pada umumnya pasien atau masyarakat yang membeli obat di apotek tidak sebanyak pasien di rumah sakit selain itu juga ditunjang jumlah apotek yang terletak di lingkungan masyarakat lebih banyak dibandingkan dengan jumlah rumah sakit, sehingga tidak membutuhkan waktu yang lama untuk mengantri dan pelayanan pun menjadi lebih cepat. Pelayanan yang relatif lebih cepat membantu pasien atau masyarakat yang membeli obat ke apotek bisa mendapatkan manfaat dari pelayanan tersebut lebih cepat pula karena secara otomatis pasien tersebut bisa segera meminum obat yang dibeli sehingga tujuan pengobatan bisa segera dicapai dan semaksimal mungkin bisa segera mengembalikan kondisi pasien dalam keadaan semula (sehat ataupun normal).
       Perkembangan dunia farmasi melalui apotek dalam kehidupan masyarakat sehari-hari tidak terlepas dari peran pemerintah, hal ini dapat dilihat dari aturan-aturan pemerintah yang senantiasa melakukan perbaikan-perbaikan dalam pengaturan tentang apotek dari waktu ke waktu. Dalam melaksanakan pekerjaan kefarmasian, apoteker dan tenaga teknis kefarmasian wajib mengikuti peraturan-peraturan yang telah ditetapkan, tujuan pengaturan pekerjaan kefarmasian berdasarkan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian yaitu :
1.      memberikan perlindungan kepada pasien dan masyarakat dalam memperoleh dan/atau menetapkan sediaan farmasi dan jasa kefarmasian,
2.      mempertahankan dan meningkatkan mutu penyelenggaraan pekerjaan kefarmasian sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta peraturan perundangan-undangan,
3.      memberikan kepastian hukum bagi pasien, masyarakat dan tenaga kefarmasian.
Apotek merupakan salah satu usaha yang mulai diminati oleh sebagian masyarakat yang ikut berperan aktif dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia. Apotek merupakan salah satu sarana pelayanan kesehatan terdekat dengan masyarakat. Dalam pandangan masyarakat secara umum, apotek merupakan tempat penjualan obat baik dengan resep dokter maupun tanpa resep dokter. Pengertian apotek dapat dilihat pada Pasal 1 angka 13 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian, apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh apoteker. Pengertian apotek juga dijelaskan pada Pasal 1 huruf a Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1332 / Menkes / SK / X / 2002 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan No. 922 / Menkes / Per / X / 1993 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotik, yang menjelaskan apotik adalah suatu tempat tertentu, tempat dilakukan pekerjaan kefarmasian dan penyaluran sediaan farmasi, perbekalan kesehatan lainnya kepada masyarakat. Pengertian apotek juga dijelaskan pada Keputusan Menteri Kesehatan RI No.1027/MENKES/SK/IX/2004 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek yang menentukan bahwa apotek adalah tempat tertentu, tempat dilakukan  pekerjaan kefarmasian dan penyaluran sediaan farmasi, perbekalan kesehatan  lainnya kepada masyarakat. Pada intinya dari beberapa pengertian di atas, apotek adalah tempat pekerjaan kefarmasian dilaksanakan, baik mulai dari penyimpanan maupun sampai proses penyerahannya kepada masyarakat yang memerlukannya.
Terdapat istilah-istilah dari beberapa pengertian tentang apotek yang mungkin tidak diketahui artinya oleh masyarakat umum, seperti pekerjaan kefarmasian, perbekalan kesehatan, sediaan farmasi, dan lain-lain. Pengertian mengenai istilah yang terdapat dalam definisi apotek dapat dijelaskan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang menentukan bahwa sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika. Definisi yang sama mengenai sediaan farmasi juga terdapat dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian. Peraturan Pemerintah tersebut juga menjelaskan mengenai pengertian pekerjaan kefarmasian yaitu pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusi atau penyaluranan obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional. Definisi yang sama mengenai penjelasan pekerjaan kefarmasian juga terdapat dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 889/Menkes/Per/V/2011  tentang Registrasi, Izin Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian.
Apotek tidak hanya menyediakan sediaan farmasi, tetapi juga perbekalan kesehatan dan alat kesehatan. Perbekalan kesehatan adalah semua bahan dan peralatan yang diperlukan  untuk menyelenggarakan upaya kesehatan.[1] Sedangkan yang dimaksud dengan alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.[2]
Pekerjaan kefarmasian di apotek dilaksanakan oleh tenaga kefarmasian. Tenaga kefarmasian berdasarkan Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 889/Menkes/Per/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas apoteker dan tenaga teknis kefarmasian. Apoteker berdasarkan Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 889/Menkes/Per/V/2011 tersebut adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker, sedangkan tenaga teknis kefarmasian yang tercantum dalam Pasal 1 angka 4 adalah tenaga yang membantu apoteker dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi, dan Tenaga Menengah Farmasi/ Asisten Apoteker.
Tenaga kefarmasian juga melakukan pelayanan kefarmasian di apotek. Pelayanan kefarmasian berdasarkan Pasal 1 angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian adalah suatu pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan sediaan farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien. Apotek merupakan salah satu fasilitas pelayanan kefarmasian yang juga merupakan fasilitas kesehatan yaitu sarana yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan.[3]



[1]UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 1 angka 3.
[2]Ibid, Pasal 1 angka 5.
[3] PP RI No. 51 tahun 2009, Pasal 1 angka 7.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar