Izin dan Perizinan
Kegiatan
yang dilaksanakan oleh seseorang ataupun sekelompok orang, baik yang berbadan
hukum maupun tidak, yang berhubungan dengan khalayak umum selayaknya harus
mempunyai izin. Izin menurut Mr. N.M. Spelt dan Prof.Mr. J.B.J.M. ten Berge
yaitu merupakan suatu persetujuan dari penguasa berdasarkan undangK-undang atau
peraturan pemerintah untuk dalam keadaan tertentu menyimpang dari ketentuan
larangan perundang-undangan (izin dalam arti sempit).[1]
Izin dapat diperoleh secara resmi/tertulis atau hanya dengan kesepakatan
bersama jika kegiatan terkait tidak bersifat formal. Izin menurut Van der Pot
yaitu merupakan keputusan yang memperkenankan dilakukannya perbuatan yang pada
prinsipnya tidak dilarang oleh pembuat peraturan.[2] Perizinan
adalah salah satu bentuk pelaksanaan fungsi pengaturan dan bersifat
pengendalian yang dimiliki oleh Pemerintah terhadap kegiatan-kegiatan yang
dilakukan oleh masyarakat.[3]
Definisi perizinan yang tertuang dalam Pasal 1 angka 9 Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit
Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah, yang menegaskan bahwa perizinan adalah
pemberian legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/ kegiatan tertentu, baik
dalam bentuk izin maupun tanda daftar usaha. Perizinan tentang pendirian suatu
usaha dilaksanakan sesuai dengan aturan dan kebijakan yang terkait dengan usaha
yang akan didirikan. Kebijakan pemerintah mengenai pemberian izin terhadap
pendirian suatu usaha tidak hanya berhenti pada satu tahap memberikan izin untuk
mendirikan saja, akan tetapi setelah izin
diproses, masih dilakukan pengawasan, pemegang izin diwajibkan
menyampaikan laporan secara berkala dan sebagainya. Pemerintah melakukan
pengendalian terhadap kegiatan masyarakat dengan menggunakan instrumen
perizinan[4].
Pemerintah menggunakan instrumen perizinan untuk mengendalikan kegiatan
masyarakat, sehingga dapat mengarahkan dan melindungi kepentingan masyarakat
antara yang satu dengan yang lain.
Perizinan
antara satu kegiatan dengan kegiatan yang lain tidak selalu sama bentuknya. Perizinan
dapat berbentuk pendaftaran, rekomendasi, sertifikasi, penentuan kuota dan izin
untuk melakukan sesuatu usaha yang biasanya harus dimiliki atau diperoleh suatu
organisasi perusahaan atau seseorang sebelum yang bersangkutan dapat melakukan
suatu kegiatan atau tindakan.[5] Perizinan
dikenakan juga terhadap pelaksanaan suatu kegiatan usaha yang kemungkinan dapat
menimbulkan gangguan atau kekacauan bagi kepentingan masyarakat umum. Jadi
pelaku kegiatan usaha harus mematuhi dan melaksanakan aturan serta kebijakan
yang berkaitan dengan perizinan, agar tidak menimbulkan gangguan pada
kepentingan umum.[6]
Perizinan
tentang pendirian usaha tidak hanya diatur oleh pemerintah pusat, akan tetapi
pemerintah daerah juga ikut berperan aktif dalam pelaksanaan perizinan, hal ini
dapat dilihat melalui definisi izin yang tertuang dalam Pasal 1 angka 8
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi
dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah, Permendagri tersebut
menegaskan bahwa izin adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah
berdasarkan peraturan daerah atau peraturan lainnya yang merupakan bukti
legalitas, menyatakan sah atau diperbolehkannya seseorang atau badan untuk
melakukan usaha atau kegiatan tertentu.
Berdasarkan
pemaparan di atas dapat disebutkan bahwa “izin adalah perbuatan pemerintah
bersegi satu berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk diterapkan pada
peristiwa konkret menurut prosedur dan
persyaratan tertentu.”[7]
Dari definisi izin tersebut maka dapat dilihat bahwa perizinan mempunyai
beberapa unsur, yaitu instrumen yuridis, peraturan perundang-undangan, organ
pemerintah, peristiwa konkret, prosedur dan persyaratan. Adapun maksud dari
unsur-unsur tersebut adalah :
1. Instrumen
yuridis, maksudnya yaitu “ izin merupakan instrumen yuridis dalam bentuk
keputusan yang bersifat konstitutif dan yang digunakan oleh pemerintah untuk
menghadapi atau menetapkan peristiwa konkret.”[8]
2. Pemerintah
dalam memberikan izin harus berdasarkan kewenangan sesuai peraturan
perundang-undangan, “karena tanpa adanya dasar wewenang tersebut keputusan izin
tersebut menjadi tidak sah.”[9]
3. Organ
pemerintah merupakan lembaga yang berwenang memberikan izin.
“Organ
pemerintah adalah organ yang menjalankan urusan pemerintahan baik di tingkat
pusat maupun di tingkat daerah.”[10]
4. Salah
satu unsur perizinan yaitu peristiwa konkret, yang mempunyai arti “peristiwa
yang terjadi pada waktu tertentu, orang tertentu, tempat tertentu, dan fakta
hukum tertentu.”[11]
Dalam mengajukan
permohonan perizinan harus menempuh prosedur dan memenuhi persyaratan yang
ditetapkan. “Prosedur dan persyaratan perizinan itu berbeda-beda tergantung
jenis izin, tujuan izin, dan instansi pemberi izin.”[12]
[1] Y Sri Pudyatmoko, Perizinan Problem dan Upaya Pembenahan (Jakarta
: PT Grasindo, 2009), halaman 7.
[3]Adrian Sutedi, Hukum Perizinan dalam Sektor Pelayanan
Publik (Jakarata :
Sinar Grafika, 2011), halaman 168.
[7]Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara Edisi Revisi (Jakarta : PT RajaGrafindo
Persada, 2010), halaman 201.
[8]Ridwan HR, op.cit., halaman 202.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar