“Obat Kuat” Semakin Kuat
Penggunaan
“obat kuat” dalam masyarakat terutama di perkotaan sepertinya makin lama makin
menarik banyak peminat. Penggolongan obat berdasarkan Peraturan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia Nomor 917/Menkes/Per/X/1999 yang telah diperbaiki
dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia 949/Menkes/Per/VI/2000
tentang Registrasi Obat Jadi yaitu dibagi menjadi obat bebas, obat bebas
terbatas, obat wajib apotek, obat keras, psikotropika dan narkotika. Obat yang
telah dikelompokkan menjadi beberapa golongan tersebut dapat beredar di
masyarakat sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
“Obat
kuat” jika dilihat pada tanda dikemasannya obat tersebut merupakan obat yang
termasuk dalam golongan obat keras. Obat-obatan yang termasuk dalam golongan
obat keras, berkhasiat keras dan bila dipakai tidak sesuai aturan bisa
berbahaya bahkan meracuni tubuh, memperparah penyakit, memicu munculnya
penyakit lain sebagai efek negatifnya, hingga menyebabkan kerusakan organ-organ
tubuh, bahkan dapat menyebabkan kematian. Oleh karena itu, golongan obat
ini hanya boleh diberikan atas resep dokter umum atau dokter spesialis.
Kenyataan
dalam masyarakat “obat kuat” banyak dijual di kios-kios pinggir jalan. Letak
kios-kios yang berada di pinggir-pinggir jalan raya memudahkan akses bagi
siapapun yang ingin membelinya, tak jarang kios-kios tersebut memajang papan
dengan tulisan merek dari “obat kuat” yang dijualnya dengan tulisan yang
relatif besar. Tulisan-tulisan yang relatif besar tersebut dapat menarik perhatian
siapapun yang melintasinya. Bagaimana peran dinas terkait seperti Badan
Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Dinas Kesehatan terhadap hal demikian.
Penggunaan
dan cara penjualan “obat kuat” yang tidak tepat dan tanpa pengawasan, selain akan
membawa dampak buruk bagi kesehatan penggunanya sendiri, juga dapat merusak
moral masyarakat. Perusakan moral masyarakat tersebut dapat terjadi karena akan
memicu hal-hal yang tidak diinginkan, seperti jika “obat kuat” digunakan oleh
orang yang tidak tepat misal anak di bawah umur yang belum menikah dan kemudian
mengakibatkan kehamilan pada pasangannya hal tersebut akan memicu hal yang
lebih buruk lagi yang tidak diinginkan. Hal yang lebih buruk lagi tersebut misalnya
terjadinya pengguguran kandungan, dan kios-kios yang menjual “obat kuat”
biasanya juga menjual obat-obat lain yang berkaitan. Obat-obat tersebut dari
proses produksi sampai distribusi dari distributor ke pasien (pengguna) seharusnya
sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, akan tetapi pada kenyataannya
obat-obat tesebut bisa dijual di kios-kios yang tidak berizin.
Pemeriksaan
dan penertiban terhadap kios-kios yang berjualan obat-obat tersebut seharusnya
dilakukan secara tegas dan rutin oleh Dinas Kesehatan dan BPOM serta instansi terkait
lainnya. Pemasok obat-obat tersebut harus diketahui secara jelas, bagaimana
bisa sebuah kios yang tidak mempunyai hak untuk menyediakan obat-obat golongan
keras, bisa memperoleh dan menjual obat tersebut secara terbuka dan
terang-terangan. Hal yang demikian dapat menimbulkan kesan kepada masyarakat
awam bahwa kios-kios yang menjual “obat kuat” yang banyak terletak di
pinggir-pinggir jalan raya adalah kios legal yang boleh menjual “obat kuat”
tersebut.
Kios-kios
yang menjual “obat kuat” terlebih yang terletak di pinggir jalan raya,
seharusnya dapat terdeteksi dengan mudah oleh Dinas Kesehatan dan BPOM untuk
dapat dilakukan penertiban, tetapi mengapa tidak terlihat langkah yang mengatur
mengenai kios-kios tersebut. Kenyataan yang ada di lapangan, kios-kios tersebut
tetap bisa buka dan melayani konsumen-konsumennya meskipun tidak sesuai dengan
aturan yang seharusnya, jika hal tersebut dibiarkan terus menerus apakah
pemerintah tidak khawatir dengan dampak negatif yang dapat ditimbulkan.
Dinas
Kesehatan dan BPOM sebenarnya bisa bekerja sama dengan instansi lain jika
diperlukan seperti Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT), untuk menertibkan
kios-kios yang menjual “obat kuat” tanpa izin. Kios-kios tersebut jika
diinginkan tetap ada keberadaannya, maka pemerintah (instansi yang berwenang)
perlu membuat peraturan yang sesuai untuk kios-kios tersebut, sehingga produk
yang dijual oleh kios tersebut bisa sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal demikian juga
perlu dukungan dari masyarakat, tanpa adanya dukungan masyarakat maka upaya
yang dilakukan untuk penertiban tidak akan berhasil secara maksimal.
Dukungan
masyarakat dapat diwujudkan dengan cara tidak membeli “obat kuat” sembarangan
di sembarang tempat. Masyarakat jika ingin menggunakan “obat kuat”, sebaiknya
berkonsultasi terlebih dahulu kepada ahlinya, bisa seorang dokter umum atau
dokter spesialis yang berkaitan. Pembelian “obat kuat” dengan resep dokter umum
atau dokter spesialis, dapat dilakukan
di apotek atau instalasi farmasi yang tersedia di rumah sakit. Penggunaan “obat
kuat” berdasarkan resep dokter akan lebih terkontrol sehingga menghasilkan efek
yang lebih maksimal dan tepat sasaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar