Selasa, 20 Januari 2015

“Obat Kuat” Semakin Kuat

 “Obat Kuat” Semakin Kuat
Penggunaan “obat kuat” dalam masyarakat terutama di perkotaan sepertinya makin lama makin menarik banyak peminat. Penggolongan obat berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 917/Menkes/Per/X/1999 yang telah diperbaiki dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia 949/Menkes/Per/VI/2000 tentang Registrasi Obat Jadi yaitu dibagi menjadi obat bebas, obat bebas terbatas, obat wajib apotek, obat keras, psikotropika dan narkotika. Obat yang telah dikelompokkan menjadi beberapa golongan tersebut dapat beredar di masyarakat sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
“Obat kuat” jika dilihat pada tanda dikemasannya obat tersebut merupakan obat yang termasuk dalam golongan obat keras. Obat-obatan yang termasuk dalam golongan obat keras, berkhasiat keras dan bila dipakai tidak sesuai aturan bisa berbahaya bahkan meracuni tubuh, memperparah penyakit, memicu munculnya penyakit lain sebagai efek negatifnya, hingga menyebabkan kerusakan organ-organ tubuh, bahkan dapat menyebabkan kematian.  Oleh karena itu, golongan obat ini hanya boleh diberikan atas resep dokter umum atau dokter spesialis.
Kenyataan dalam masyarakat “obat kuat” banyak dijual di kios-kios pinggir jalan. Letak kios-kios yang berada di pinggir-pinggir jalan raya memudahkan akses bagi siapapun yang ingin membelinya, tak jarang kios-kios tersebut memajang papan dengan tulisan merek dari “obat kuat” yang dijualnya dengan tulisan yang relatif besar. Tulisan-tulisan yang relatif besar tersebut dapat menarik perhatian siapapun yang melintasinya. Bagaimana peran dinas terkait seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Dinas Kesehatan terhadap hal demikian.
Penggunaan dan cara penjualan “obat kuat” yang tidak tepat dan tanpa pengawasan, selain akan membawa dampak buruk bagi kesehatan penggunanya sendiri, juga dapat merusak moral masyarakat. Perusakan moral masyarakat tersebut dapat terjadi karena akan memicu hal-hal yang tidak diinginkan, seperti jika “obat kuat” digunakan oleh orang yang tidak tepat misal anak di bawah umur yang belum menikah dan kemudian mengakibatkan kehamilan pada pasangannya hal tersebut akan memicu hal yang lebih buruk lagi yang tidak diinginkan. Hal yang lebih buruk lagi tersebut misalnya terjadinya pengguguran kandungan, dan kios-kios yang menjual “obat kuat” biasanya juga menjual obat-obat lain yang berkaitan. Obat-obat tersebut dari proses produksi sampai distribusi dari distributor ke pasien (pengguna) seharusnya sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, akan tetapi pada kenyataannya obat-obat tesebut bisa dijual di kios-kios yang tidak berizin.
Pemeriksaan dan penertiban terhadap kios-kios yang berjualan obat-obat tersebut seharusnya dilakukan secara tegas dan rutin oleh Dinas Kesehatan dan BPOM serta instansi terkait lainnya. Pemasok obat-obat tersebut harus diketahui secara jelas, bagaimana bisa sebuah kios yang tidak mempunyai hak untuk menyediakan obat-obat golongan keras, bisa memperoleh dan menjual obat tersebut secara terbuka dan terang-terangan. Hal yang demikian dapat menimbulkan kesan kepada masyarakat awam bahwa kios-kios yang menjual “obat kuat” yang banyak terletak di pinggir-pinggir jalan raya adalah kios legal yang boleh menjual “obat kuat” tersebut.
Kios-kios yang menjual “obat kuat” terlebih yang terletak di pinggir jalan raya, seharusnya dapat terdeteksi dengan mudah oleh Dinas Kesehatan dan BPOM untuk dapat dilakukan penertiban, tetapi mengapa tidak terlihat langkah yang mengatur mengenai kios-kios tersebut. Kenyataan yang ada di lapangan, kios-kios tersebut tetap bisa buka dan melayani konsumen-konsumennya meskipun tidak sesuai dengan aturan yang seharusnya, jika hal tersebut dibiarkan terus menerus apakah pemerintah tidak khawatir dengan dampak negatif yang dapat ditimbulkan.
Dinas Kesehatan dan BPOM sebenarnya bisa bekerja sama dengan instansi lain jika diperlukan seperti Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT), untuk menertibkan kios-kios yang menjual “obat kuat” tanpa izin. Kios-kios tersebut jika diinginkan tetap ada keberadaannya, maka pemerintah (instansi yang berwenang) perlu membuat peraturan yang sesuai untuk kios-kios tersebut, sehingga produk yang dijual oleh kios tersebut bisa sesuai dengan  ketentuan yang berlaku. Hal demikian juga perlu dukungan dari masyarakat, tanpa adanya dukungan masyarakat maka upaya yang dilakukan untuk penertiban tidak akan berhasil secara maksimal.

Dukungan masyarakat dapat diwujudkan dengan cara tidak membeli “obat kuat” sembarangan di sembarang tempat. Masyarakat jika ingin menggunakan “obat kuat”, sebaiknya berkonsultasi terlebih dahulu kepada ahlinya, bisa seorang dokter umum atau dokter spesialis yang berkaitan. Pembelian “obat kuat” dengan resep dokter umum atau dokter  spesialis, dapat dilakukan di apotek atau instalasi farmasi yang tersedia di rumah sakit. Penggunaan “obat kuat” berdasarkan resep dokter akan lebih terkontrol sehingga menghasilkan efek yang lebih maksimal dan tepat sasaran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar